top of page

LEMBAGA DESA 

 
 
  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam menggerakkan dan memobilisasi potensi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. LPMD berfungsi sebagai wadah koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga legislatif tingkat desa yang memiliki fungsi sebagai forum musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat. BPD memiliki hak untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap peraturan desa, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa.

  3. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah unit terkecil dalam struktur pemerintahan desa. RT biasanya terdiri dari beberapa rumah tangga, sedangkan RW terdiri dari beberapa RT. Kedua lembaga ini berfungsi sebagai wadah komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat setempat, serta berperan dalam pengelolaan program-program pembangunan di tingkat mikro.

  4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga ekonomi di tingkat desa yang dibentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. BUMDES dapat bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti pertanian, perdagangan, pariwisata, dan lainnya. BUMDES bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya desa secara berkelanjutan.

  5. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berperan dalam membina dan mengembangkan potensi generasi muda di desa. Organisasi ini dapat terlibat dalam kegiatan sosial, budaya, dan pembangunan di tingkat desa.

  6. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga di tingkat desa. PKK memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

Setiap lembaga tersebut memiliki peran masing-masing dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Keberadaan dan kinerja lembaga-lembaga ini sangat penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

© 2024 Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen

bottom of page